Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 143 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Inspektur Utama adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang pengawasan, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Koreksi Anda
