Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 143 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Inspektur Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada umumnya, pengawasan di bidang personil, keuangan dan perlengkapan serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BAKN dan Kantor Wilayah BAKN.
Koreksi Anda
