Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 143 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pembinaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang pembinaan kepegawaian, berada di bawah dan bertanggaung jawab langsung kepada Kepala.
Koreksi Anda