Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 143 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua Pejabat yang diberi tugas di bidang kepegawaian pada instansi pemerintah menerima bimbingan teknis kepegawaian dari Kepala BAKN.
Koreksi Anda