Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 143 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Pejabat Eselon I lainnya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BAKN. (3) Pejabat … (3) Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAKN.
Koreksi Anda