Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 143 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Pejabat Eselon I lainnya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BAKN.
(3) Pejabat …
(3) Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAKN.
Koreksi Anda
