Pasal 1
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bappenas adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 138 Tahun 1999
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
ORGANISASI
Kepala
Sekretariat Utama
Inspektorat Utama
Deputi
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PEMBIAYAAN
TATA KERJA
KETENTUAN PENUTUP