Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 138 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugas pengawasan, Kepala dibantu oleh Inspektorat Utama yang dipimpin oleh Inspektur Utama. (2) Inspektur Utama membawahi paling banyak 3 (tiga) Inspektorat. (3) Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Kepala.
Koreksi Anda