Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 138 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Utama, Inspektur Utama dan Deputi diangkat dan
diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Pejabat Eselon II dan jabatan-jabatan dibawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
