Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 138 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bappenas mempunyai fungsi : a. Menjabarkan Garis-garis Besar Haluan Negara ke dalam rencana Pembangunan Nasional jangka panjang, menengah dan tahunan; b. Melakukan koordinasi perencanaan dan mengusahakan keserasian diantara rencana-rencana bagian lintas sektoral maupun lintas regional dan mengadakan pengintegrasian rencana-rencana tersebut ke dalam suatu rencana Pembangunan Nasional; c. Menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama-sama dengan Departemen Keuangan; d. Menyusun kebijakan penerimaan dan penggunaan pinjaman dan bantuan luar negeri untuk pembangunan bersama-sama dengan lembaga-lembaga yang bersangkutan; e. Melakukan penilaian pelaksanaan rencana Pembangunan Nasional dengan mempertimbangkan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan pada program-program pembangunan. f. Melakukan penelitian kebijakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas perencanaan serta penilaian kinerja pembangunan nasional. g. Meningkatkan kapasitas institusi perencanaan di pusat dan daerah; h. Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang ditugaskan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda