Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 138 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bappenas dipimpin oleh seorang Kepala.
(2) Kepala bertugas memimpin Bappenas sesuai tugas dan fungsi Bappenas yang telah digariskan serta membina aparatur Bappenas agar berdaya guna dan berhasil guna.
Koreksi Anda
