Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 138 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugas administratif, Kepala dibantu oleh Sekretariat Utama yang dipimpin oleh Sekretaris Utama. (2) Sekretariat Utama membawahi paling banyak 5 (lima) Biro. (3) Sekretariat Utama bertanggung jawab kepada Kepala.
Koreksi Anda