Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 138 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Bappenas terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Inspektorat Utama; d. Deputi Bidang Ekonomi Makro; e. Deputi Bidang Produksi, Perdagangan dan Prasarana; f. Deputi Bidang Jasa Pelayanan Dasar, Pranata Pemerintahan dan Sosial Budaya; g. Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam; h. Deputi Bidang Pembiayaan.
Koreksi Anda