Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 138 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Bappenas terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Inspektorat Utama;
d. Deputi Bidang Ekonomi Makro;
e. Deputi Bidang Produksi, Perdagangan dan Prasarana;
f. Deputi Bidang Jasa Pelayanan Dasar, Pranata Pemerintahan dan Sosial Budaya;
g. Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam;
h. Deputi Bidang Pembiayaan.
Koreksi Anda
