Pasal 1
Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Perubahan Iklim yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Panitia Nasional.
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2007
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.