Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2007 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN DAN DELEGASI RI DALAM KONFERENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA UNTUK PERUBAHAN IKLIM
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua Panitia Nasional dapat membentuk Panitia Penyelenggara.
(2) Susunan organisasi dan keanggotaan Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup selaku Ketua Panitia Nasional.
Koreksi Anda
