Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2007 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN DAN DELEGASI RI DALAM KONFERENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA UNTUK PERUBAHAN IKLIM
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka keikutsertaan INDONESIA dalam Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim, dibentuk Delegasi Republik INDONESIA yang bertugas mewakili Pemerintah Republik INDONESIA dalam konferensi dimaksud.
(2 )Delegasi Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diketuai oleh Prof. Dr. Emil Salim.
(3) Susunan keanggotaan Delegasi Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup selaku Ketua Panitia Nasional.
Koreksi Anda
