Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2007 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN DAN DELEGASI RI DALAM KONFERENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA UNTUK PERUBAHAN IKLIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2007 serta dana dari pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda