Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2007 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN DAN DELEGASI RI DALAM KONFERENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA UNTUK PERUBAHAN IKLIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai instansi Pemerintah, organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat, dan pihak lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda