Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2007 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN DAN DELEGASI RI DALAM KONFERENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA UNTUK PERUBAHAN IKLIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut : a. Ketua : 1.Menteri Negara Lingkungan Hidup; : 2.Menteri Luar Negeri; b. Ketua Pelaksana Harian : Staf Khusus Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Permasalahan Lingkungan Internasional dan Kemitraan; c. Sekretaris : Sekretaris Menteri Negara Lingkungan Hidup; d. Bidang Substansi 1) Ketua Bidang : Deputi III Menteri Negara Lingkungan Hidup; 2) Wakil Ketua Bidang : Direktur Jenderal Multilateral, Departemen Luar Negeri; e. Bidang Dukungan Umum 1) Ketua Bidang : Deputi VI Menteri Negara Lingkungan Hidup; 2) Wakil Ketua Bidang : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri; f. Bidang Dukungan Strategis Ketua Bidang : Staf Khusus Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Program Khusus.
Koreksi Anda