Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2007 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN DAN DELEGASI RI DALAM KONFERENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA UNTUK PERUBAHAN IKLIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional memperhatikan arahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari : a. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; b. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; c. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; d. Menteri Kelautan dan Perikanan; e. Menteri Kehutanan; f. Menteri Pertanian; g. Menteri Perindustrian; h. Menteri Perhubungan; i. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; j. Menteri Dalam Negeri; k. Menteri Keuangan; l. Menteri Perdagangan; m. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; n. Menteri Komunikasi dan Informatika; o. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; p. Menteri Negara Riset dan Teknologi; q. Menteri Sekretaris Negara; r. Sekretaris Kabinet; s. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; t. Kepala Badan Intelijen Negara; u. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; v. Gubernur Provinsi Bali. (2) Panitia pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan kepada Panitia Nasional. (3) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat bertindak sebagai koordinator Panitia Pengarah.
Koreksi Anda