Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2007 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN DAN DELEGASI RI DALAM KONFERENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA UNTUK PERUBAHAN IKLIM
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional memperhatikan arahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari :
a. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
b. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
d. Menteri Kelautan dan Perikanan;
e. Menteri Kehutanan;
f. Menteri Pertanian;
g. Menteri Perindustrian;
h. Menteri Perhubungan;
i. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
j. Menteri Dalam Negeri;
k. Menteri Keuangan;
l. Menteri Perdagangan;
m. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
n. Menteri Komunikasi dan Informatika;
o. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
p. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
q. Menteri Sekretaris Negara;
r. Sekretaris Kabinet;
s. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
t. Kepala Badan Intelijen Negara;
u. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
v. Gubernur Provinsi Bali.
(2) Panitia pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan kepada Panitia Nasional.
(3) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat bertindak sebagai koordinator Panitia Pengarah.
Koreksi Anda
