Pasal 1
(1) Kegiatan penanggulangan kemiskinan diselenggarakan secara komprehensif dan
terpadu serta dikoordinasi dalam sebuah forum koordinasi yang dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Komite Penanggulangan Kemiskinan.
(2) Komite Penanggulangan Kemiskinan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.