Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 124 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite mengkoordinasi perumusan kebijakan di tingkat antar departemen/institusi pusat dan antar bidang-bidang atau jenis-jenis program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Kebijakan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) meliputi aspek materi dan aspek pendanaan. (3) Penjabaran kebijakan dalam rangka perencanaan program serta penentuan alokasi anggaran yang diperlukan, dilakukan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS. (4) Perencanaan kebijakan dan program untuk dirumuskan Komite, serta pengendalian pelaksanaannya oleh Pemerintah Daerah, dilakukan oleh Departemen Teknis. (5) Dalam perumusan kebijaksanaan dan program tersebut, Komite mengajak serta Gubernur/Bupati/Walikota dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang penanganan kemiskinan. (6) Pelaksanaan kebijaksanaan dan program dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Gubernur/Bupati/Walikota. (7) Pembiayaan disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan disalurkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (8) Hubungan Gubernur/Bupati/Walikota dengan organisasi kemasyarakatan di daerah yang bersangkutan, diatur oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan berdasar pedoman yang ditetapkan Komite. (9) Pengendalian kebijakan dan program dilaksanakan oleh Komite. BAB IV …
Koreksi Anda