Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 124 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugasnya, apabila dipandang perlu Komite Penanggulangan Kemiskinan dapat mengikutsertakan Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) lain yang terkait.
BAB III …
Koreksi Anda
