Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 124 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Penanggulangan Kemiskinan melakukan langkah-langkah konkrit untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin di seluruh wilayah negara Republik INDONESIA, melalui : a. pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia yang berkaitan dengan aspek pendidikan, kesehatan, dan perbaikan kebutuhan dasar tertentu lainnya; b. pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia berkaitan dengan perbaikan aspek lingkungan, permukiman, perumahan, dan prasarana pendukungnya; c. pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia yang berkaitan dengan aspek usaha, lapangan kerja, dan lain-lain yang dapat meningkatkan pendapatan. Pasal 5 …
Koreksi Anda