Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 124 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka : 1. Keputusan PRESIDEN Nomor 190 Tahun 1998 tentang Pembentukan Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial; 2. Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan; 3. Instruksi PRESIDEN Nomor 21 Tahun 1998 tentang Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan; dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda