Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 124 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Komite Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua dibantu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dan mengikutsertakan sebagai anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Sosial;
3. Menteri Kesehatan;
4. Menteri Pendidikan Nasional;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
7. Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah;
8. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
9. Kepala Badan Pusat Statistik.
Sekretaris : Prof. Dr. Gunawan Soemodiningrat.
(2) Sekretaris Komite Penanggulangan Kemiskinan didukung staf yang secara
fungsional terdiri atas berbagai unsur forum lintas pelaku.
Koreksi Anda
