Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 124 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Komite Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan dan Panduan Umum yang diperlukan bagi pelaksanaannya di daerah; b. pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah dan kebijakan lanjutan yang ditetapkan daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan di daerah masing-masing; c. pembinaan bagi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah; d. pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda