Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 124 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penanggulangan kemiskinan diselenggarakan secara komprehensif dan
terpadu serta dikoordinasi dalam sebuah forum koordinasi yang dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Komite Penanggulangan Kemiskinan.
(2) Komite Penanggulangan Kemiskinan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
