Article 1
PRESIDEN Republik INDONESIA dapat memberi kuasa untuk:
1. Menanda tangani atas nama Pemerintah Republik INDONESIA berturut-turut pasal- pasal Persetujuan Dana dan pasal-pasal Persetujuan Bank; dan
2. menyerahkan kepada Pemerintah Amerika Serikat dokumen-dokumen pernyataan penerimaan pasal-pasal Persetujuan Dana dan pasal-pasal Persetujuan Bank, yang menyatakan bahwa Pemerintah Republik INDONESIA telah menerima, sesuai dengan undang-undangnya, masing-masing pasal-pasal tadi dan peraturan- peraturan dan syarat-syarat yang termuat dalam masing-masing resolusi yang bersama ini dilampirkan sebagai lampiran A dan lampiran B sebagai syarat-syarat, atas dasar mana Republik INDONESIA akan diperkenankan menjadi anggota Dana dan Bank.