Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 5 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954 tentang KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DARI DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETERY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Keuangan dengan ini diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan guna memenuhi kewajiban-kewajiban dan mempergunakan hak-hak Republik INDONESIA menurut persetujuan-persetujuan dan resolusi-resolusi tersebut. (2) Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada Menteri Keuangan menurut ayat 1 meliputi antara lain: a. penunjukan penyimpanan untuk persediaan-persediaan Dana dan Bank berupa mata uang INDONESIA; b. penunjukan suatu badan-perwakilan keuangan untuk berhubungan dengan Dana dan Bank atas nama Pemerintah Republik INDONESIA; c. pembayaran atau tindakan-tindakan yang mengakibatkan pembayaran dari jumlah-jumlah penyertaan Republik INDONESIA kepada berturut-turut Dana dan Bank; d. pembayaran jumlah-jumlah lain yang mungkin perlu dibayar karena keanggotaan dalam Dana atau Bank perlu dibayar atau yang oleh Pemerintah Republik INDONESIA mungkin disanggupkan untuk dibayar kepada Dana atau Bank atau kepada sesuatu anggota daripadanya; e. penerima semua jumlah-jumlah yang mungkin akan dibayar oleh Dana dan Bank kepada Pemerintah Republik INDONESIA; f. mengadakan dan mengeluarkan surat-surat perbendaharaan yang tidak berbunga dan tidak dapat diperdagangkan atau lain-lain obligasi-obligasi untuk diserahkan kepada Dana atau Bank sebagai pengganti tiap-tiap bagian dari mata uang INDONESIA; g. mengadakan dan mengeluarkan lain-lain obligasi-obligasi dengan peraturan- peraturan dan syarat-syarat yang dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan guna mengadakan pinjaman-pinjaman untuk mendapat tiap-tiap jumlah yang dibutuhkan guna pembayaran menurut peraturan yang mana saja dalam UNDANG-UNDANG ini, atau dalam persetujuan-persetujuan itu, atau dalam resolusi-resolusi itu, atau pembayaran atau tindakan-tindakan yang mengakibatkan pembayaran dari semua jumlah-jumlah yang dibutuhkan guna melunasi tiap-tiap surat perbendaharaan atau obligasi-obligasi yang diadakan dan dikeluarkan sebagai ditetapkan di atas.
Your Correction