Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 5 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954 tentang KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DARI DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETERY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan-peraturan dalam Pasal IX ayat-ayat 2 sampai dengan 9 (yang mengenai kedudukan, kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewa dari Dana) dan kalimat pertama dari Pasal VIII ayat 2 (b) dari Persetujuan Dana (yang mengenai kontrak-kontrak valuta yang melanggar peraturan-peraturan (pengawasan devisen) dan Pasal VII ayat-ayat 2 sampai dengan 9 dari Persetujuan Bank (yang mengenai kedudukan, kekebalan- kekebalan dan hak-hak istimewa dari Bank) akan mempunyai kekuatan penuh dan pengaruh atas UNDANG-UNDANG dalam Republik INDONESIA pada waktu Republik INDONESIA menerima keanggotaan dalam berturut-turut Dana dan Bank.
Your Correction