Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 5 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954 tentang KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DARI DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETERY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini dinamakan "UNDANG-UNDANG Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional 1953" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 1 Pebruari 1954. PERDANA MENTERI MEWAKILI MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO. MENTERI KEUANGAN, ttd ALI SASTROAMIDJOJO. MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1954 TENTANG KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DARI DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETERY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT) Segera setelah pecah perang dunia ke II dalam tahun 1939, di Amerika Serikat dipelajari macam hubungan keuangan internasional untuk masa sehabis perang, di bawah pimpinan Harry D. White, yang akhir tahun 1941 menghasilkan suatu memorandum tentang "Usul untuk Dana Stabilisasi dari Perserikatan dan Persekutuan Bangsa-bangsa" (Proposal for a Stabilization fund of the United and Associated Nations), yang kemudian disebut Rencana White. Sementara itu soal-soal ini pun dipelajari di Inggris oleh John Maynard Keynes, yang dalam tahun 1942 menghasilkan "Usul-usul untuk Persatuan Clearing Internasional" (Proposals for an International Clearing Union), yang kemudian disebut Rencana Keynes. Kompromis antara kedua rencana tersebut menghasilkan suatu rencana untuk mendirikan Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan pembangunan yang dibicarakan pada Konperensi Moneter dan Keuangan Perserikatan Bangsa-bangsa di Bretton Woods, New Hampshire di Amerika Serikat mulai tanggal 1 Juli 1944 dan yang berakhir tanggal 22 Juli 1944 dengan tercapainya Persetujuan Bretton Woods yang ditanda tangani oleh 44 negara, yang bersama ini beserta terjemahannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Persetujuan itu terdiri dari dua bagian, ialah "Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional" (Articles of Agreement International Monetary Fund) dan "Pasal-pasal Persetujuan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan" (Articles of Agreement International Bank for Reconstruction and Development). Tujuan-tujuan terutama dari Dana sebagai tercantum dalam pasal 1 dari pasal- pasal Persetujuan Dana, adalah Stabilisasi dari kurs-kurs, perluasan perdagangan internasional, penurunan tarip-tarip bea-bea, penyesuaian dan stabilisasi uang, penghapusan pembatasan-pembatasan dengan berangsur-angsur, dan untuk mencapai itu akan memberi bantuan-bantuan keuangan kepada anggota-anggota untuk mengatasi kesukaran-kesukaran sementara pada neraca pembayaran mereka. Tujuan Terutama dari Bank adalah untuk memberi bantuan-bantuan berjangka panjang untuk maksud-maksud produktip kepada negara-negara yang mengalami kerusakan-kerusakan karena perang dan negara-negara yang terbelakang dalam pembangunan perekonomiannya dengan jalan memudahkan penanaman modal atas syarat-syarat yang layak. Untuk itu Bank akan memberi pinjaman-pinjaman, ikut serta dalam pemberian pinjaman atau menjamin pinjaman-pinjaman yang diberikan dengan jalan lain untuk tujuan itu. Untuk tiap-tiap anggota oleh Dana, dengan persetujuan anggota itu, ditetapkan suatu quota berdasar atas kebutuhannya akan alat-alat pembayaran luar negeri. Berdasarkan atas quota ini ditetapkan jumlah penyertaan yang harus dibayar anggota itu, jumlah suara yang diberikan kepadanya dan batas-batas untuk haknya akan bantuan keuangan dari Dana, akan tetapi tidak membatasi bantuan yang dapat diberikan dengan pengiriman ahli-ahli. Tiap lima tahun quota-quota ini ditinjau kembali dan jika perlu disesuaikan dengan keadaan-keadaan yang mungkin berubah. Untuk tiap-tiap anggota Bank, dengan persetujuan anggota itu, oleh Bank ditetapkan jumlah penyertaan berdasarkan tempatnya dalam susunan ekonomi dunia. Jumlah ini menjadi dasar untuk penetapan jumlah suara yang diberikan kepada anggota itu, jumlah yang harus dibayar olehnya, akan tetapi tidak ada hubungannya dengan jumlah bantuan yang dapat diterima oleh anggota itu dari Bank. Keanggotaan Bank hanya terbuka untuk anggota-anggota Dana. Tiap anggota setiap waktu dapat mengundurkan diri dari Dana dan/atau Bank. Dapat pula anggota itu dikeluarkan dari Dana dan/atau Bank, jika tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya. Anggota yang mengundurkan diri dari Dana, dapat tetap menjadi anggota dari Bank, jika disetujui oleh Bank. Jika anggota keluar dari Dana dan/atau Bank, dia mendapat kembali jumlah-jumlah yang dibayarnya dikurangi dengan hutang-hutangnya Dalam hal likwidasi Dana dan/atau Bank tiap anggota menerima bagian dari hasil likwidasi-likwidasi itu. Pimpinan Dana terletak pada Dewan Gubernur, Dewan Direktur-direktur Eksekutip dan seorang Direktur Pemimpin. Pimpinan Bank terletak pada Dewan Gubernur, Dewan Direktur-direktur Eksekutip dan seorang PRESIDEN. Setiap anggota dalam masing-masing Dewan Gubernur diwakili oleh seorang Gubernur beserta wakilnya. Dalam masing-masing Dewan Direktur-direktur Eksekutip, anggota dapat diwakili secara langsung oleh seorang Direktur (untuk lima anggota yang terbesar quota atau penyertaannya) atau secara tidak langsung dengan bergabung dengan anggota- anggota lain dan memilih seorang Direktur di antara mereka. Direktur Pemimpin Dana dan PRESIDEN Bank dipilih oleh masing-masing Dewan Direktur-direktur Eksekutip. Pada tanggal 24 Juni 1950, Pemerintah mengemukakan permintaan untuk menjadi anggota dari Dana dan Bank, dan setelah itu diadakan pembicaraan-pembicaraan dan diambil waktu secukupnya untuk mempertimbangkan segala sesuatu dengan sebaik- baiknya. Pada tanggal 10 September 1952 oleh Dewan Gubernur Dana dan Dewan Gubernur Bank pada sidangnya di Mexico City disetujui resolusi-resolusi yang memuat peraturan-peraturan dan syarat-syarat, atas dasar mana Pemerintah Republik INDONESIA dapat diperkenankan menjadi anggota dari masing-masing Dana dan Bank. Resolusi- resolusi tersebut berserta terjemahannya bersama ini disampaikan sebagai lampiran- lampiran dari UNDANG-UNDANG. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Your Correction