Correct Article 2
UU Nomor 5 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954 tentang KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DARI DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETERY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
Current Text
adalah pasal yang luas yang memberi kekuasaan kepada Menteri Keuangan untuk mengambil tiap-tiap dan segala tindakan dan mengerjakan tiap-tiap dan segala hal yang mungkin perlu atau baik dikerjakan guna memenuhi kewajiban-kewajiban dan mempergunakan hak-hak Republik INDONESIA menurut pasal-pasal persetujuan- persetujuan dan resolusi-resolusi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 2 ayat 1.
2. memberi perincian dari beberapa, akan tetapi tidak semua tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada Menteri Keuangan. Kekuasaan yang disebut adalah untuk memenuhi bermacam-macam pasal dari Persetujuan Dana dan Bank.
Kekuasaan untuk:
a. Menunjuk penyimpan bagi persediaan berupa mata uang INDONESIA dari Dana dan Bank adalah untuk memenuhi yang ditetapkan dalam pasal XIII ayat 2 dari Persetujuan Dana dan pasal V ayat II dari Persetujuan Bank.
b. Menunjuk badan keuangan untuk berhubungan dengan Dana dan Bank atas nama Republik INDONESIA adalah untuk memenuhi yang ditetapkan dalam pasal V ayat 1 dari Persetujuan Dana dan pasal III ayat 2 dari Persetujuan Bank.
c. Membayar atau mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan pembayaran dari jumlah-jumlah penyertaan Republik INDONESIA kepada Dana dan Bank adalah untuk memenuhi yang ditetapkan alam pasal III dari Persetujuan Dana sebagai ditetapkan dalam ayat 3 dan 4 dari Resolusi Dana dan pasal II (terutama ayat 3 dan 7 dari padanya) dari Persetujuan Bank sebagai ditetapkan dalam ayat 2 dan 4 dari Resolusi Bank.
d. Membayar atau mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan pembayaran tiap-tiap jumlah lain, yang karena keanggotaan dalam Dana dan Bank mungkin perlu dibayar, atau yang oleh Pemerintah Republik INDONESIA mungkin disanggupkan untuk dibayar kepada Dana atau Bank atau kepada sesuatu anggota dari padanya. Jumlah-jumlah itu mungkin harus dibayar, misalnya jika nilai pari dari mata uang anggota diturunkan atau nilai dalam devisen dari mata uang anggota telah turun harga yang berarti dalam daerahnya sendiri (pasal IV ayat 8 (b) dari Persetujuan Dana, pasal II ayat 9 dari Persetujuan Bank). Pembayaran juga mungkin perlu untuk membayar kerugian karena jaminan yang ditetapkan dalam pasal XIII ayat 3 dari Persetujuan Dana yang MENETAPKAN, bahwa anggota harus menjamin milik Dana terhadap kerugian karena keteledoran atau kecurangan dari penyimpan yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik INDONESIA; pembayaran mungkin diperlukan untuk melunasi surat-surat perbendaharaan atau obligasi-obligasi
yang diadakan dan dikeluarkan untuk Dana atau Bank, atau kerugian perlu dibayar kepada Dana menurut susunan D dari Persetujuan Dana yang mengenai penarikan diri anggota dari Dana atau menurut susunan E daripadanya yang mengenai likwidasi Dana. Mungkin pula, bahwa diperlukan pembayaran-pembayaran menurut pasal VI ayat 4 (c) (i) dari Persetujuan Bank mengenai penghentian keanggotaan dalam Bank.
Pembayaran mungkin diadakan pula bea-bea guna transaksi-transaksi dengan Dana menurut pasal V ayat 8 dari persetujuan. Ini juga mengandung kekuasaan untuk transaksi-transaksi pembelian kembali dengan Dana menurut pasal V ayat 7 dari persetujuan Dana.
e. Menerima semua jumlah-jumlah yang mungkin akan dibayarkan oleh Dana dan Bank kepada Pemerintah Republik INDONESIA; hal demikian dapat terjadi, misalnya waktu menarik diri dari Dana menurut susunan D atau likwidasi dari Dana menurut susunan E. Dalam hal penarikan diri dengan kehendak sendiri dari Bank menurut pasal VI ayat 1 atau karena penghentian keanggotaan dalam Dana yang dapat mengakibatkan penghentian anggota sebagai anggota dari Bank, pembayaran-pembayaran yang tertentu dapat diadakan kepada Menteri Keuangan, menurut pasal VI ayat 4 (b) dan (c). Jika Bank menghentikan pekerjaan-pekerjaannya menurut pasal VI, Bank mungkin perlu membayar kepada anggota menurut Pasal VI ayat 5.
f. Untuk mengadakan dan mengeluarkan surat-perbendaharaan yang tidak berbunga dan tidak dapat diperdagangkan atau obligasi-obligasi lain untuk diserahkan kepada Dana dan Bank, untuk mengganti tiap-tiap bagian dalam mata uang INDONESIA adalah sesuai dengan pasal III ayat 5 dari Persetujuan Dana yang memperkenankan kepada Dana untuk menerima surat-surat perbendaharaan yang tidak dapat diperdagangkan dan tidak berbunga atau obligasi-obligasi yang sejenis sebagai pengganti mata uang anggota, dan pasal V ayat 12 dari Persetujuan Bank yang memperkenankan kepada Bank untuk menerima surat-surat perbendaharaan atau obligasi-obligasi yang sejenis yang tidak berbunga dan tidak dapat diperdagangkan dan yang dapat dibayar dengan pari atas permintaan, sebagai pengganti pembayaran dengan mata uang anggota menurut pasal II ayat 7 (i).
g. Untuk mengadakan dan mengeluarkan lain-lain obligasi dengan peraturan- peraturan dan syarat-syarat yang dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan guna mengadakan pinjaman-pinjaman untuk mendapat tiap-tiap jumlah yang dibutuhkan menurut tiap-tiap dari peraturan-peraturan UNDANG-UNDANG ini, dari persetujuan-persetujuan, atau dari resolusi-resolusi, atau untuk membayar atau mengambil tindakan-tindakan yang berakibat pembayaran dari semua jumlah-jumlah yang dibutuhkan untuk melunaskan tiap-tiap surat perbendaharaan atau obligasi-obligasi yang diadakan dan dikeluarkan sebagai diatur di atas. Mengadakan dan mengeluarkan lain-lain obligasi mungkin perlu, misalnya, jika Bank meminta pembayaran dari 80% dari penyertaan Republik INDONESIA yang semula belum dibayar (lihat ayat 4 dari Resolusi Bank). Jika kekekuasaan Menteri terbatas pada mengadakan obligasi-obligasi yang tidak berbunga dan tidak dapat diperdagangkan sebagai disebut pada (f) di atas, mungkin akan sukar untuk Menteri untuk mengadakan uang yang mungkin dibutuhkan untuk membayar atas permintaan Bank, karena sifat dari obligasi-obligasi yang tidak berbunga
dan tidak dapat diperdagangkan, yang tidak gampang dijual. Menteri Keuangan mungkin perlu juga mengeluarkan lain-lain obligasi untuk menggantikannya atau untuk mengganti obligasi-obligasi yang telah dikeluarkan lebih dahulu sesuai dengan kekuasaan-kekuasaan yang lebih dahulu diberikan.
Your Correction
