Correct Article 1
UU Nomor 5 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954 tentang KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DARI DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETERY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
Current Text
PRESIDEN Republik INDONESIA dapat memberi kuasa untuk:
1. Menanda tangani atas nama Pemerintah Republik INDONESIA berturut-turut pasal- pasal Persetujuan Dana dan pasal-pasal Persetujuan Bank; dan
2. menyerahkan kepada Pemerintah Amerika Serikat dokumen-dokumen pernyataan penerimaan pasal-pasal Persetujuan Dana dan pasal-pasal Persetujuan Bank, yang menyatakan bahwa Pemerintah Republik INDONESIA telah menerima, sesuai dengan undang-undangnya, masing-masing pasal-pasal tadi dan peraturan- peraturan dan syarat-syarat yang termuat dalam masing-masing resolusi yang bersama ini dilampirkan sebagai lampiran A dan lampiran B sebagai syarat-syarat, atas dasar mana Republik INDONESIA akan diperkenankan menjadi anggota Dana dan Bank.
Your Correction
