Correct Article 4
UU Nomor 5 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954 tentang KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DARI DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETERY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
Current Text
Perlu untuk memenuhi yang ditetapkan dalam Pasal IX, ayat 2 sampai dengan 9 dari Persetujuan Dana dan pasal VIII, ayat 2 sampai dengan 9 dari Persetujuan Bank, yang memberikan kedudukan, kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewa kepada Dana dan Bank, dan perlu pula untuk memenuhi yang ditetapkan dalam pasal VIII, ayat 2 (b) dari Persetujuan Dana, yang menyatakan bahwa kontrak-kontrak valuta, yang bertentangan dengan Peraturan-peraturan Pengawasan Devisen dari anggota yang manapun juga, yang sesuai dengan Persetujuan Dana, tidak akan dapat dipaksakan dalam daerah-daerah setiap anggota.
Your Correction
