Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 5 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954 tentang KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DARI DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETERY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlu untuk memenuhi yang ditetapkan dalam Pasal IX, ayat 2 sampai dengan 9 dari Persetujuan Dana dan pasal VIII, ayat 2 sampai dengan 9 dari Persetujuan Bank, yang memberikan kedudukan, kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewa kepada Dana dan Bank, dan perlu pula untuk memenuhi yang ditetapkan dalam pasal VIII, ayat 2 (b) dari Persetujuan Dana, yang menyatakan bahwa kontrak-kontrak valuta, yang bertentangan dengan Peraturan-peraturan Pengawasan Devisen dari anggota yang manapun juga, yang sesuai dengan Persetujuan Dana, tidak akan dapat dipaksakan dalam daerah-daerah setiap anggota.
Your Correction