Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6649) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah dan ketentuan ayat (4) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: