Correct Article II
PP Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGANPEKERJAAN
Current Text
b. c,
l. Kementerian yang menyelenggarakan urusan , BPJS 2 pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Manfaat JKP disesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini
3. Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O21 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6649), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
4. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar se"ap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2O25 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 14 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum ttd
vanna Djaman
Your Correction
