Correct Article 39
PP Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGANPEKERJAAN
Current Text
(1) Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, BPJS aan wajib membayar manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (l) kepada Peserta.
(21 Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan telah membayar manfaat uang tunai sslagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Pengusaha wajib melunasi tunggakan iuran.
8
(3) Pengusaha . . .
(3) Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 (tiga)
(4) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Dalam hal Pengusaha telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, Pengusaha dapat meminta penggantian manfaat uang tunai yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pengusaha mengajukan permintaan penggantian manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pengusaha membayar hak Peserta.
(6) BPJS wajib membayar penggantian manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tqjuh) hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
