Correct Article 20
PP Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGANPEKERJAAN
Current Text
(1) Manfaat JKP bagi Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dikecualikan untuk alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena:
a. mengundurkan diri;
b. cacat total tetap;
c. pensiun; atau
d. meninggal dunia.
(21 Manfaat JKP bagi Peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha dilakukan sebelum janeka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.
(3) Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan dengan:
a. bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dinas yang urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang urusEul pemerintahan b di bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota;
perjanjian bersama disertai dengan:
1. akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau
2. tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang urusan pemerintahan di bidang provinsi, atau dinas di bidang yang urusan pemerintahan di bidang kabupaten/kota; atau
c. petikan . . .
petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
