Correct Article 4
PP Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGANPEKERJAAN
Current Text
(1) Peserta terdiri atas:
a. Pekeda/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan
b. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial.
(21 Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
4 5 MENETAPKAN 1
b. belum . . .
b. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan
c. mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2ljuga harus memenuhi ketentuan:
a. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKK, JHT, JP, dan JKM serta terdaftar pada program JKN; dan
b. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang- kurangnya pada program JKK, JHT, dan JKM serta terdaftar pada program JKN;
(4) Dihapus.
Ketentuan ayat (21, ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 1l diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal I I Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan.
(l) (21
(3)
(4) (s) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,360lo (nol koma tiga enam persen) dari Upah sebulan.
Iuran sebesar 0,360/o (nol koma tiga enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.
Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,227o (nol koma dua dua persen) dari Upah sebulan.
Sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rekomposisi dari iuran program JKK, dengan ketentuan iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14% (nol koma satu empat persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja menjadi:
a. tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10% (nol koma satu nol persen) dari Upah sebulan;
SK No 230,147 A
b. tingkat
3
b. tingkat risiko rendah sebesar O,4oolo (nol koma empat nol persen) dari Upah sebulan;
c. tingkat risiko sedang sebesar 0,75olo (nol koma tqjuh lima persen) dari Upah sebulan;
d. tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% (satu koma satu tiga persen) dari Upah sebulan; dan
e. tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,6O7o (satu koma enam nol persen) dari Upah sebulan.
(6) Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat l2l merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah.
l7l Batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sebesar Rp5.OOO.OO0,OO (lima juta rupiah).
(8) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas Upah.
Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
