Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGANPEKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu. (21 Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali. (3) Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 (dua puluh empat) bulan kalender sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja. 4.Ketentuan... if;TJFIEtrN 4 Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction