Correct Article 19
PP Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGANPEKERJAAN
Current Text
(1) Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
(21 Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali.
(3) Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 (dua puluh empat) bulan kalender sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja.
4.Ketentuan...
if;TJFIEtrN 4
Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
