Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGANPEKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Manfaat akses informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan dalam bentuk layanan: a. informasi pasar kerja; dan/atau b. bimbingan jabatan. l2l Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh pengantar kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang urusan pemerintahan di bidang provinsi, atau dinas yang urusan pemerintahan di bidang kabupaten/kota, melalui Sistem c 5 6 7.Ketentuan... Informasi Ketenagakedaan. PRESIOEN Ketentuan ayat (21 Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction