Correct Article 21
PP Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGANPEKERJAAN
Current Text
(1) Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 6O% (enam puluh persen) dari Upah, untuk paling lama 6 (enam) bulan.
l2l Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan Upah terakhir Pekerja/ Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah yang ditetapkan.
(3) Batas atas Upah ditetapkan sebesar Rp5.OOO.OO0,00 (lima juta rupiah).
(41 Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah maka Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas Upah.
Ketentuan ayat (21 Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
