Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5580), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: