Correct Article I
PP Nomor 57 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5580), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
