Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30A

PP Nomor 57 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf c dilakukan dengan: a. penerapan teknik-teknik restorasi mencakup: pengaturan tata air di tingkat tapak; b. pekerjaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan yang meliputi penataan infrastruktur pembasahan (rewetting) Gambut; dan/atau c. penerapan budidaya menurut kearifan lokal; (2) Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan penelitian dan pengembangan dengan memperhatikan dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan perspektif internasional. (3) Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 14. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 31A dan Pasal 31B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction