Correct Article 10
PP Nomor 57 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Current Text
(1) Fungsi Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disajikan dalam bentuk peta fungsi Ekosistem Gambut.
(2) Peta fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peta fungsi Ekosistem Gambut nasional yang disajikan dengan skala paling kecil 1:250.000;
b. peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi dan kabupaten/kota yang disajikan dengan skala paling kecil 1:50.000.
c. Dihapus.
4. Ketentuan ayat (4) Pasal 11 diubah, ayat (5) dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
