Correct Article 32A
PP Nomor 57 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Current Text
(1) Pemulihan fungsi ekosistem pada lahan dan hutan Gambut selain pada areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(2) Pemulihan fungsi ekosistem pada lahan dan hutan Gambut pada areal penggunaan lain menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
(3) Pemulihan fungsi ekosistem pada lahan dan hutan Gambut yang dimiliki oleh masyarakat atau masyarakat hukum adat menjadi tanggung jawab masyarakat atau masyarakat hukum adat.
16. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
