Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 57 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerusakan Ekosistem Gambut dapat terjadi pada: a. Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; dan b. Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya. (2) Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dinyatakan rusak apabila melampaui kriteria baku kerusakan sebagai berikut: a. terdapat drainase buatan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan; b. tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut; dan/atau c. terjadi pengurangan luas dan/atau volume tutupan lahan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan. (3) Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak apabila memenuhi kriteria baku kerusakan sebagai berikut: a. muka air tanah di lahan Gambut lebih dari 0,4 (nol koma empat) meter di bawah permukaan Gambut pada titik penaatan; dan/atau b. tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut. (4) Pengukuran muka air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan pada titik penaatan yang telah ditetapkan. (5) Dalam penentuan titik penaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus didasarkan pada karakteristik lahan, topografi, zona pengelolaan air, kanal dan/atau bangunan air. (6) Ketentuan mengenai tata cara pengukuran muka air di titik penaatan diatur dalam Peraturan Menteri. 11. Ketentuan huruf a dan huruf c Pasal 26 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction