Correct Article 23
PP Nomor 57 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Current Text
(1) Kerusakan Ekosistem Gambut dapat terjadi pada:
a. Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; dan
b. Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya.
(2) Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dinyatakan rusak apabila melampaui kriteria baku kerusakan sebagai berikut:
a. terdapat drainase buatan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan;
b. tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut; dan/atau
c. terjadi pengurangan luas dan/atau volume tutupan lahan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan.
(3) Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak apabila memenuhi kriteria baku kerusakan sebagai berikut:
a. muka air tanah di lahan Gambut lebih dari 0,4 (nol koma empat) meter di bawah permukaan Gambut pada titik penaatan; dan/atau
b. tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut.
(4) Pengukuran muka air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan pada titik penaatan yang telah ditetapkan.
(5) Dalam penentuan titik penaatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus didasarkan pada karakteristik lahan, topografi, zona pengelolaan air, kanal dan/atau bangunan air.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengukuran muka air di titik penaatan diatur dalam Peraturan Menteri.
11. Ketentuan huruf a dan huruf c Pasal 26 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
