Correct Article 31B
PP Nomor 57 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Current Text
(1) Terhadap areal perizinan usaha dan/atau kegiatan terdapat Gambut yang terbakar, Pemerintah mengambil tindakan penyelamatan dan pengambilalihan sementara areal bekas kebakaran.
(2) Pengambilalihan sementara areal bekas kebakaran dilakukan untuk dilakukan verifikasi oleh Menteri.
(3) Hasil verifikasi dapat berupa:
a. pengelolaan lebih lanjut oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; dan
b. pengurangan areal perizinan usaha dan/atau kegiatannya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengambilalihan areal bekas kebakaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
15. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
