Correct Article 17
PP Nomor 57 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Current Text
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut paling sedikit memuat rencana:
a. pemanfaatan dan/atau pencadangan Ekosistem
Gambut;
b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Ekosistem Gambut;
c. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Ekosistem Gambut; dan
d. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. keragaman karakter fisik dan biofisik fungsi ekologis;
b. sebaran potensi sumber daya alam;
c. perubahan iklim;
d. sebaran penduduk;
e. kearifan lokal;
f. aspirasi masyarakat;
g. rencana tata ruang wilayah; dan
h. upaya pemulihan kerusakan Ekosistem Gambut.
(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut merupakan bagian dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
